Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Terpidana Mati Narkoba - Selamat datang kembali sahabat AsalBerbagi.com. Apa kabar? Kami harapkan, Anda selalu senantiasa dilimpahi kebahagiaan dan kesehatan dari Tuhan YME. Ohya, kali ini admin AsalBerbagi.com akan kembali berbagi informasi menarik seputar dunia teknologi, gaya hidup, tips kesehatan, dan informasi menarik lainnya. Silahkan disimak artikel berikut ini
Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Terpidana Mati Narkoba Asal Cianjur
Rani Andriani alias Melisa Aprilia, warga negara Indonesia akan dieksekusi mati oleh regu tembak pada 18 Januari nanti.
Rani Andriani pun menyiapkan diri. Ditemani ulama yang juga Ketua MUI Cilacap Hasan Makarim,
Rani Andriani melakukan tobat.
Perempuan yang divonis mati karena menyelundupkan heroin dan sabu masing-masing 3 Kg ini kini tengah menjalani laku puasa 40 hari berturut-turut.
"Dia 40 hari puasa, setiap hari puasa pertaobatan," kata Hasan Makarim, kepada detikcom, Jumat (16 atau 1 atau 2015).
Hasan menyatakan lebih sering membimbing Rani Andriani akhir-akhir ini. Cara membimbingnya dilakukan dg santai, yakni mengobrool rileks terutama sebelum berbuka puasa.
"Sampai tadi malam saya ngobrol dg dia. Dia bisa bersenda gurau," kata Hasan.
Rani Andriani juga semakin disiplin menjalankan ibadah salat lima waktu. Salat tahajud tengah malam juga tak pernah ditinggalkan Rani.
"Setiap hari salat tahajud. Memang dia mulai rajin ibadah semenjak dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang," kata Hasan.
Selain Rani Andriani, Hasan juga kebagian mendampingi terpidana mati Namaona Denis dari Warga Negara Malawi. Namun Hasan belum intens mendampingi Namaona Denis.
Rani Andriani dipidana dg tuduhan penyelundupan 3,5 kilogram heroin. Rani Andriani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani Andriani terlibat bersama sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta seorang lurah di Cianjur bernama Deni Setia Marhawan. Deni juga sepupu Ola.
Akan tetapi, Ola maupun Deni yang juga divonis mati mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Mereka kemudian dihukum seumur hidup. Grasi yang diajukan Rani malah ditolak oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 atau G 2014.
Yudi mengatakan Rani Andriani tidak layak dihukum mati. Menurut dia, vonis Mahkamah Agung harus dieksaminasi karena tidak menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog yang sederhana ini. Semoga Anda mendapatkan apa yang Anda cari di blog ini. Terakhir admin sampaikan, bookmark blog ini untuk selalu mendapatkan informasi seputar dunia teknlogi, kesehatan dan gaya hidup baik Indonesia maupun internasional dalam genggaman Anda. Untuk informasi sebelumnya bisa Anda baca di
Aura Kasih Akan Buka Restoran di 2015
sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2015/01/15/078635169/Kisah-Rani-Kurir-Narkoba-Menjelang-Dihukum-Mati
http://news.detik.com/read/2015/01/16/104021/2805179/10/bakal-dieksekusi-mati-di-nusakambangan-rani-andriani-berpuasa-tobat-40-hari